Kontak kami

+ 62 21 8353685

Lokasi Kami

Rasuna Office Park IO 10, Taman Rasuna timur Jakarta Selatan

Mandat kepada lsp ipi

Mandat yang diberikan

Perkumpulan Instruktur Pengemudi dan Pengemudi Indonesia (PIPPI) sebagai organisasi yang mewadahi para instruktur pengemudi dan pengemudi profesional di Indonesia memiliki komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas, profesionalisme, serta standar kompetensi para instruktur pengemudi. Dalam upaya tersebut, PIPPI memberikan mandat kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Instruktur Pengemudi Indonesia (LSP IPI) untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi bagi instruktur pengemudi.

Mandat ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan standar kompetensi kerja yang diakui secara nasional, sehingga para instruktur pengemudi tidak hanya memiliki pengalaman, tetapi juga kompetensi yang terukur dan tersertifikasi secara resmi. Melalui pelaksanaan uji kompetensi oleh LSP IPI yang telah berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), para instruktur pengemudi diharapkan mampu memenuhi standar profesional dalam memberikan pelatihan berkendara yang aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan kaidah keselamatan lalu lintas.

Dengan adanya sertifikasi kompetensi ini, instruktur pengemudi akan memiliki pengakuan kompetensi secara nasional, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan mengemudi di Indonesia. Hal ini juga menjadi bagian dari kontribusi nyata PIPPI dalam mendukung peningkatan keselamatan berlalu lintas melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pelatihan mengemudi.

Perkumpulan Instruktur Pengemudi dan Pengemudi Indonesia (PIPPI) sebagai organisasi yang mewadahi para instruktur pengemudi dan pengemudi profesional di Indonesia memiliki komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas, profesionalisme, serta standar kompetensi para instruktur pengemudi. Dalam upaya tersebut, PIPPI memberikan mandat kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Instruktur Pengemudi Indonesia (LSP IPI) untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi bagi instruktur pengemudi.

Mandat ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan standar kompetensi kerja yang diakui secara nasional, sehingga para instruktur pengemudi tidak hanya memiliki pengalaman, tetapi juga kompetensi yang terukur dan tersertifikasi secara resmi. Melalui pelaksanaan uji kompetensi oleh LSP IPI yang telah berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), para instruktur pengemudi diharapkan mampu memenuhi standar profesional dalam memberikan pelatihan berkendara yang aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan kaidah keselamatan lalu lintas.

Dengan adanya sertifikasi kompetensi ini, instruktur pengemudi akan memiliki pengakuan kompetensi secara nasional, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan mengemudi di Indonesia. Hal ini juga menjadi bagian dari kontribusi nyata PIPPI dalam mendukung peningkatan keselamatan berlalu lintas melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pelatihan mengemudi.

SKK Khusus 02.289.2025 adalah Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) yang terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk bidang pendidik atau instruktur pelatihan mengemudi. Standar ini didaftarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai acuan kompetensi nasional bagi tenaga pelatih mengemudi.
SKK Khusus 02.289.2025

Nama standar
Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK)
Bidang Pendidik Pelatihan Mengemudi

Nomor registrasi
2/289/LP.00.00/I/2025

Kategori
Pendidikan

Golongan Pokok
Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

Pengusul / Instansi Teknis
Kepolisian Negara Republik Indonesia

INSTRUKTUR GOL SIM A

Untuk menjadi instruktur SIM A, seseorang harus memiliki SIM A yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, memiliki pengalaman mengemudi yang memadai, serta memahami teknik mengemudi yang aman dan benar. Selain itu, calon instruktur juga perlu memiliki kemampuan mengajar dan membimbing peserta pelatihan. Calon instruktur biasanya mengikuti pelatihan instruktur pengemudi dan selanjutnya menjalani uji kompetensi profesi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi seperti LSP IPI. Dalam uji kompetensi tersebut dinilai kemampuan mengemudi, pemahaman peraturan lalu lintas, metode pelatihan, serta penerapan prinsip keselamatan berkendara.

Instruktur gol. SIM B1

Spesifikasi kendaraan yang dapat dikemudikan dengan SIM B1 antara lain memiliki jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) lebih dari 3.500 kg, dengan konfigurasi dua sumbu dan empat hingga enam roda. Kendaraan umumnya berupa truk distribusi, truk box, truk bak terbuka, truk tangki menengah, atau bus kecil hingga bus sedang. Contoh kendaraan yang termasuk kategori ini antara lain Mitsubishi Fuso Canter, Isuzu ELF, dan Hino Dutro. Untuk memiliki SIM B1, pemohon harus berusia minimal 20 tahun dan telah memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan, serta lulus ujian teori dan praktik mengemudi kendaraan besar. SIM B1 biasanya dimiliki oleh pengemudi profesional di sektor transportasi dan logistik.

instruktur GOL SIM BII

Syarat menjadi Instruktur Pengemudi Golongan SIM B2 adalah memiliki kompetensi dalam mengemudikan serta mengajarkan pengoperasian kendaraan berat seperti truk trailer, truk gandeng, atau kendaraan logistik besar. Sertifikasi instruktur biasanya dilakukan melalui lembaga sertifikasi profesi seperti LSP IPI sesuai standar kompetensi kerja yang berlaku. Secara umum, persyaratannya meliputi: Memiliki SIM B2 yang masih berlaku, diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berpengalaman mengemudikan kendaraan berat, seperti truk trailer atau kendaraan gandeng. Memiliki kemampuan mengajar atau melatih, termasuk teknik penyampaian materi dan metode pelatihan mengemudi. Memahami peraturan lalu lintas dan keselamatan berkendara, khususnya untuk kendaraan berat dan angkutan barang. Mengikuti pelatihan instruktur pengemudi yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan resmi. Lulus uji kompetensi instruktur, yang mencakup pengetahuan teori, praktik mengemudi, serta kemampuan mengajar. Sehat jasmani dan rohani, serta memiliki integritas dan tanggung jawab dalam profesi pelatihan mengemudi.

INSTRUKTUR GOL SIM C

Persyaratan instruktur SIM C meliputi: Memiliki SIM C yang masih berlaku, diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Memiliki pengalaman berkendara sepeda motor serta memahami teknik berkendara yang aman. Memahami peraturan lalu lintas, rambu-rambu, dan etika berkendara di jalan raya. Memiliki kemampuan melatih dan membimbing peserta, termasuk teknik mengajar praktik berkendara sepeda motor. Mengikuti pelatihan instruktur pengemudi di lembaga pelatihan resmi. Lulus uji kompetensi instruktur, yang dapat diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi seperti LSP IPI. Sehat jasmani dan rohani, disiplin, serta memiliki komitmen terhadap keselamatan berkendara. Instruktur SIM C bertugas mengajarkan keterampilan dasar berkendara sepeda motor, seperti keseimbangan, pengereman, manuver, serta membangun kesadaran keselamatan agar pengendara mampu berkendara dengan aman, tertib, dan bertanggung jawab.

INSTRUKTUR gol sim d

Untuk menjadi instruktur pengemudi SIM D, beberapa persyaratan yang umumnya diperlukan antara lain memiliki SIM yang sesuai dan masih berlaku, memahami teknik mengemudi kendaraan yang telah dimodifikasi untuk kebutuhan disabilitas, serta memiliki kemampuan komunikasi dan pendekatan pelatihan yang adaptif terhadap kondisi peserta. Instruktur juga perlu memahami keselamatan berkendara, peraturan lalu lintas, serta metode pelatihan khusus bagi penyandang disabilitas. Selain itu, calon instruktur biasanya mengikuti pelatihan instruktur pengemudi dan menjalani uji kompetensi profesi melalui lembaga sertifikasi seperti LSP IPI. Kompetensi yang diuji meliputi kemampuan mengemudi, teknik mengajar, serta pemahaman terhadap kebutuhan khusus peserta didik. Peran instruktur SIM D sangat penting dalam memberikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh keterampilan mengemudi secara aman, percaya diri, dan sesuai dengan ketentuan keselamatan berlalu lintas.

Pilih sesuai dengan Kompetensi Anda

Memilih instruktur pengemudi yang tepat sangat penting untuk memastikan proses belajar mengemudi berjalan aman, efektif, dan sesuai standar keselamatan. Setiap instruktur memiliki kompetensi dan spesialisasi yang berbeda, baik dalam mengajarkan teknik dasar mengemudi, defensive driving, maupun pelatihan pengemudi profesional. Oleh karena itu, peserta pelatihan dianjurkan untuk memilih instruktur pengemudi yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kemampuan mereka, sehingga proses pembelajaran menjadi lebih optimal dan tujuan kompetensi berkendara dapat tercapai.

Proses uji kompetensi

SKK KHUSUS 02 / 289 2025

Both rest of know draw fond post as. It agreement defective to excellent. Feebly do engage of narrow. Extensive repulsive belonging depending.

  • PENDAFTARAN

    pendaftaran peserta uji kompetensi. Calon peserta mengisi formulir pendaftaran (APL 01) dan menyerahkan dokumen pendukung seperti KTP, SIM yang masih berlaku, pengalaman kerja, serta bukti pelatihan jika ada. Dokumen ini digunakan untuk memastikan peserta memenuhi syarat mengikuti uji kompetensi.

  • asesmen mandiri (self assessment)

    Peserta mengisi formulir APL 02 untuk menilai dirinya sendiri terhadap unit kompetensi yang akan diuji. Di tahap ini peserta juga menyiapkan bukti-bukti kompetensi seperti sertifikat pelatihan, logbook mengemudi, atau pengalaman kerja sebagai pengemudi atau instruktur.

  • verifikasi berkas oleh asesor

    Asesor dari LSP memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan bahwa bukti yang diberikan relevan dengan skema sertifikasi yang diikuti. Jika sudah memenuhi syarat, peserta dinyatakan siap mengikuti uji kompetensi.

  • pelaksanaan uji kompetensi

    di Tempat Uji Kompetensi (TUK). Metode uji bisa berupa: Ujian tertulis atau wawancara untuk mengukur pengetahuan. Observasi praktik untuk melihat langsung kemampuan mengemudi atau mengajar mengemudi. Simulasi atau studi kasus terkait keselamatan berkendara. Demonstrasi praktik, misalnya cara mengajarkan teknik parkir, defensive driving, atau prosedur keselamatan.

  • Proses assesment

    Kelima adalah penilaian oleh asesor. Asesor akan menilai berdasarkan kriteria unit kompetensi dalam standar yang digunakan (misalnya SKK Khusus instruktur pengemudi). Hasilnya ada dua kemungkinan: Kompeten (K) atau Belum Kompeten (BK). Keenam adalah keputusan sertifikasi. Hasil asesmen diserahkan kepada komite sertifikasi LSP untuk diputuskan secara resmi apakah peserta dinyatakan kompeten atau belum. Terakhir adalah penerbitan sertifikat kompetensi. Jika dinyatakan kompeten, peserta akan mendapatkan sertifikat kompetensi yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan berlaku secara nasional.

FAQ

Frequently Asked Questions

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 adalah aturan Polri yang mengatur penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi di Indonesia, termasuk standar lembaga pelatihan, instruktur, kurikulum, hingga pengawasan oleh Polri. Peraturan ini menjadi dasar pembinaan sekolah mengemudi agar pengemudi memiliki kompetensi dan keselamatan berkendara yang baik. (peraturan.go.id)

Berikut isi detail utama Perpol 5 Tahun 2025 secara ringkas:

  1. Tujuan Peraturan
  • Meningkatkan kompetensi pengemudi kendaraan bermotor melalui pendidikan dan pelatihan.
  • Mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
  • Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan pelatihan mengemudi. (Peraturan.go.id)
  1. Pengaturan Lembaga Pelatihan Mengemudi

Perpol ini mengatur bahwa:

  • Lembaga pelatihan mengemudi harus memiliki izin operasional dari pemerintah daerah.
  • Harus mendapatkan rekomendasi dari Korlantas Polri.
  • Lembaga wajib memenuhi standar sarana, prasarana, dan kurikulum pelatihan. (Peraturan.go.
  • 3. Kurikulum dan Materi Pelatihan

Materi pelatihan umumnya meliputi:

  • Pengetahuan peraturan lalu lintas
  • Etika dan keselamatan berkendara
  • Teknik dasar mengemudi
  • praktek mengemudi di lapangan
  • Penanganan kondisi darurat saat berkendara

 

  • 4. Standar Instruktur Mengemudi

Instruktur harus:

  • Memiliki kompetensi dan sertifikasi instruktur mengemudi
  • Memiliki pengalaman mengemudi dan kemampuan mengajar
  • Mengikuti pelatihan atau sertifikasi dari lembaga yang diakui
  1. Fasilitas Pelatihan

Lembaga pelatihan wajib memiliki:

  • Kendaraan latihan yang memenuhi standar keselamatan
  • Lapangan latihan atau track
  • ruang kelas teori
  • alat bantu pelatihan dan keselamatan berkendara
  1. Pengawasan oleh Polri

Polri melalui Korlantas melakukan:

  • Pembinaan teknis
  • Verifikasi lembaga pelatihan
  • Pemberian rekomendasi izin
  • Evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan pelatihan. (Peraturan.go.id)
  1. Masa Berlaku Rekomendasi
  • Rekomendasi penyelenggaraan pelatihan mengemudi dari Polri berlaku 3 tahun dan harus diperbarui. (Peraturan.go.id)

Intinya:
Perpol 5 Tahun 2025 mengatur standarisasi sekolah mengemudi dan pelatihan pengemudi di Indonesia, mulai dari izin lembaga, kurikulum, instruktur, fasilitas, hingga pengawasan oleh Korlantas

 Kepdirjen 2025‑289 SKKK Bidang Pendidik Pelatihan Mengemudi 
– Ini adalah dokumen yang memuat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas tentang registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus untuk bidang pendidik/pelatih pelatihan mengemudi.

Kalau Anda ingin mengikuti Uji Kompetensi Instruktur Pengemudi, tempat yang paling tepat adalah melalui lembaga sertifikasi profesi yang memiliki kewenangan melakukan sertifikasi kompetensi. Lembaga yang menyelenggarakannya adalah LSP IPI, yaitu lembaga yang fokus pada sertifikasi profesi instruktur pengemudi di Indonesia dan bekerja sesuai standar yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Uji kompetensi ini biasanya dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditetapkan oleh LSP, seperti pusat pelatihan mengemudi, lembaga pelatihan transportasi, atau akademi pelatihan pengemudi. Salah satu lokasi pelatihan yang sering digunakan untuk kegiatan pelatihan dan pengujian instruktur adalah ISDC atau SIGAP Academy, yang memiliki fasilitas praktik mengemudi dan sirkuit pelatihan.

Dalam uji kompetensi tersebut peserta akan dinilai melalui beberapa tahapan, seperti:
Ujian pengetahuan (teori) tentang keselamatan dan peraturan lalu lintas
Ujian praktik mengemudi sesuai golongan SIM
Ujian kemampuan mengajar (teaching skill) sebagai instruktur.

Biaya Uji Kompetensi sebesar Rp 3.500.000 dilaksanakan selama 3 hari kegiatan. dengan minimal sebanyak 10 orang, Program ini terdiri dari 2 hari Bimbingan Teknis (Bimtek) yang bertujuan untuk mempersiapkan peserta memahami standar kompetensi instruktur pengemudi, baik dari sisi teori, metode pengajaran, maupun praktik keselamatan berkendara.

Pada hari ketiga, peserta akan mengikuti Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi sesuai standar yang berlaku. Melalui proses ini, peserta dinilai kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan sebagai Instruktur Pengemudi profesional.

Program ini dirancang agar peserta tidak hanya mengikuti ujian, tetapi juga mendapatkan pembekalan yang cukup sehingga siap memenuhi standar kompetensi nasional instruktur pengemudi

 

Materi Uji Kompetensi Instruktur Pengemudi mengacu pada Materi Uji Kompetensi (MUK) yang disusun berdasarkan standar kompetensi nasional dan dilaksanakan oleh asesor berlisensi BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Instruktur Pengemudi Indonesia. Uji kompetensi ini bertujuan memastikan bahwa seorang instruktur tidak hanya mampu mengemudi, tetapi juga mampu mengajar, membimbing, dan membangun budaya keselamatan berkendara.

Secara umum, materi yang diujikan meliputi beberapa aspek utama. Pertama adalah pengetahuan dasar lalu lintas dan keselamatan berkendara, termasuk pemahaman peraturan lalu lintas, etika berkendara, serta prinsip keselamatan di jalan. Instruktur harus memahami standar keselamatan dan mampu menjelaskan kepada peserta didik dengan benar.

Kedua adalah kemampuan teknik mengemudi yang aman dan benar. Pada bagian ini peserta dinilai melalui praktik mengemudi, kemampuan mengendalikan kendaraan, teknik defensive driving, serta cara menghadapi kondisi darurat di jalan.

Ketiga adalah kemampuan mengajar atau metode instruksi mengemudi. Instruktur diuji dalam cara menyampaikan materi, memberikan arahan kepada peserta, melakukan demonstrasi teknik mengemudi, serta mengevaluasi kemampuan siswa secara sistematis.

Keempat adalah komunikasi, sikap profesional, dan pelayanan. Instruktur pengemudi harus mampu berkomunikasi dengan baik, memberikan arahan yang jelas, bersikap sabar, serta menjaga standar profesional dalam proses pelatihan.

Dalam proses asesmen, metode yang digunakan dapat berupa observasi praktik, wawancara, studi kasus, dan penilaian portofolio, sehingga asesor dapat menilai apakah peserta Kompeten atau Belum Kompeten sesuai standar yang ditetapkan.

Jika peserta dinyatakan kompeten, maka hasil asesmen akan diajukan kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk penerbitan Sertifikat Kompetensi, yang menjadi bukti resmi bahwa seseorang memenuhi standar nasional sebagai Instruktur Pengemudi profesional.  Untuk lengkapnya silahkan baca link berikut ini 

Berikut pihak yang dapat mengikuti Uji Kompetensi Instruktur Pengemudi:

  • Instruktur sekolah mengemudi yang ingin mendapatkan sertifikat kompetensi resmi.

  • Pengemudi profesional (bus, truk, taksi, logistik, dan kendaraan operasional perusahaan) yang ingin menjadi instruktur pengemudi.

  • Trainer atau pelatih keselamatan berkendara di perusahaan transportasi, pertambangan, perkebunan, atau lembaga pelatihan.

  • Personel kepolisian, khususnya yang bertugas di bidang pendidikan dan keselamatan lalu lintas.

  • Instruktur internal perusahaan yang bertugas melatih pengemudi perusahaan.

  • Pengelola atau staf lembaga pelatihan mengemudi yang ingin meningkatkan kompetensi sebagai pengajar.

  • Anggota komunitas atau organisasi pengemudi yang memiliki pengalaman mengemudi dan ingin menjadi instruktur profesional.

Peserta yang mengikuti uji kompetensi harus memiliki SIM sesuai golongan kendaraan, pengalaman mengemudi, serta memahami dasar keselamatan berlalu lintas. Setelah dinyatakan kompeten, peserta berhak memperoleh Sertifikat Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi melalui LSP Instruktur Pengemudi Indonesia sebagai bukti resmi kompetensi instruktur pengemudi.

Mengikuti SKK KHUSUS 02/289-2025 merupakan langkah krusial bagi setiap instruktur pengemudi yang ingin menjamin kompetensi, profesionalisme, dan legalitas dalam praktik pengajaran mengemudi. Sertifikasi ini berfungsi sebagai standar resmi kompetensi kerja yang diakui oleh pemerintah melalui BNSP, sehingga memastikan setiap instruktur memiliki kemampuan yang sesuai dengan standar nasional.

1. Jaminan Kompetensi Profesional
SKK ini menegaskan bahwa instruktur pengemudi memiliki kemampuan teknis dan pedagogis yang memadai. Instruksi yang diberikan kepada peserta pelatihan bukan hanya soal mengemudi, tetapi juga mencakup keselamatan, etika, dan manajemen risiko di jalan raya, sesuai standar yang berlaku.

2. Pengakuan Resmi dan Legalitas
Instruktur yang bersertifikasi SKK dianggap kompeten secara resmi. Hal ini memungkinkan mereka berpartisipasi dalam program pelatihan formal, bekerja di lembaga pendidikan mengemudi, atau terlibat dalam kegiatan pengembangan sumber daya manusia di sektor transportasi, tanpa masalah legalitas atau pengakuan profesional.

3. Peningkatan Kredibilitas dan Peluang Karier
Memiliki SKK Khusus ini meningkatkan reputasi profesional instruktur. Mereka lebih mudah dipercayai oleh lembaga pelatihan maupun masyarakat, serta memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan karier, membuka lembaga pelatihan, atau menjadi narasumber profesional di bidang pengemudian.

4. Kontribusi terhadap Keselamatan Jalan Raya
Instruktur bersertifikasi mampu menanamkan budaya keselamatan berkendara kepada peserta didik. Dengan standar kompetensi yang jelas, instruktur dapat mengurangi risiko kecelakaan melalui metode pengajaran yang efektif dan disiplin.

Dengan demikian, SKK KHUSUS 02/289-2025 bukan hanya syarat administratif, tetapi merupakan investasi strategis bagi profesionalisme, kredibilitas, dan keselamatan dalam bidang pelatihan mengemudi.

Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi, instruktur yang mengajar di lembaga pelatihan mengemudi perlu memiliki kompetensi yang terstandar dan diakui secara resmi. Bukan mengikuti Training of Trainer sesuai dengan SKKNI 333 tahun 2020   tetapi SKK Khusus 02 289 tahun 2025    Hal ini bertujuan memastikan bahwa proses pelatihan tidak hanya mengajarkan teknik mengemudi, tetapi juga keselamatan berlalu lintas, etika berkendara, serta metode pengajaran yang benar.

Salah satu cara untuk membuktikan kompetensi tersebut adalah melalui Uji Kompetensi Instruktur Pengemudi yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi, seperti LSP Instruktur Pengemudi Indonesia. Dengan sertifikasi ini, instruktur memiliki pengakuan resmi atas kemampuan profesionalnya dalam melatih pengemudi secara aman, terstruktur, dan sesuai standar nasional.

Perkumpulan Instruktur Pengemudi dan Pengemudi Indonesia.

Halaman lain

Home

Contact

Quick Links

Privacy Policy

Term of Services

Blogs

Pricing & Packs

FAQ

Jam kerja

PIPPI merupakan organisasi yang menghimpun instruktur pengemudi dan para pengemudi profesional di Indonesia dengan tujuan meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta budaya keselamatan berkendara. Organisasi ini juga berperan dalam mendorong pendidikan mengemudi yang lebih terstandar, meningkatkan kualitas pelatihan pengemudi, serta mendukung upaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

© 2025 Created with LSPIPI.COM