Kalau Anda ingin mengikuti Uji Kompetensi Instruktur Pengemudi, tempat yang paling tepat adalah melalui lembaga sertifikasi profesi yang memiliki kewenangan melakukan sertifikasi kompetensi. Lembaga yang menyelenggarakannya adalah LSP IPI, yaitu lembaga yang fokus pada sertifikasi profesi instruktur pengemudi di Indonesia dan bekerja sesuai standar yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Uji kompetensi ini biasanya dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditetapkan oleh LSP, seperti pusat pelatihan mengemudi, lembaga pelatihan transportasi, atau akademi pelatihan pengemudi. Salah satu lokasi pelatihan yang sering digunakan untuk kegiatan pelatihan dan pengujian instruktur adalah ISDC atau SIGAP Academy, yang memiliki fasilitas praktik mengemudi dan sirkuit pelatihan.
Dalam uji kompetensi tersebut peserta akan dinilai melalui beberapa tahapan, seperti:
• Ujian pengetahuan (teori) tentang keselamatan dan peraturan lalu lintas
• Ujian praktik mengemudi sesuai golongan SIM
• Ujian kemampuan mengajar (teaching skill) sebagai instruktur.




