Dirlantas Polda Kalsel Bersama LSP IPI Selenggarakan TOT Instruktur Pengemudi di ISDC Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas melalui penyelenggaraan Sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pengemudi. Kegiatan strategis ini dirangkaikan dengan Training of Trainers (TOT) Instruktur Pengemudi dan berlangsung selama tiga hari, 9–11 April 2025, di ISDC yang baru saja diresmikan oleh Gubernur Kalimantan Selatan. Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam membangun sumber daya manusia yang unggul di bidang keselamatan berkendara. Para instruktur pengemudi sebagai ujung tombak edukasi diharapkan mampu mencetak pengemudi yang tidak hanya terampil, tetapi juga memiliki etika, disiplin, serta kesadaran tinggi terhadap keselamatan di jalan raya. Sosialisasi Perpol 05/2025 pun menjadi fondasi penting dalam menyamakan standar pelatihan yang profesional dan berorientasi pada keselamatan. Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol. Fahri Hamzah, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa peningkatan kompetensi instruktur merupakan kunci utama dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Ia juga menekankan bahwa implementasi Perpol 05/2025 harus menjadi acuan dalam setiap penyelenggaraan diklat pengemudi, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan. Kegiatan ini juga disaksikan dan mendapat dukungan dari Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Sonny Bhakti Wibowo, yang turut memberikan penguatan terhadap pentingnya standarisasi pelatihan pengemudi secara nasional. Pelaksanaan TOT ini semakin berkualitas dengan hadirnya para instruktur berpengalaman, yakni Harry (Dado) Sujarwo untuk roda dua, Wijaya Kusuma Subroto untuk kendaraan Golongan B1, serta Muhar Lamadi untuk Golongan A. Materi yang disampaikan bersifat aplikatif dan relevan dengan kondisi di lapangan, mulai dari teknik dasar hingga pendekatan keselamatan modern. Tidak hanya itu, kegiatan ini juga melibatkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) IPI dengan tim asesor yang dipimpin oleh Brigjen Pol (P) Halim Pagarra. Didukung oleh asesor Rajiman, Wan Hendra, dan Aprianto, proses pelatihan dan evaluasi berjalan sesuai standar kompetensi nasional, memastikan kualitas lulusan yang siap bersaing dan profesional. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, sinergi antara kepolisian, lembaga pelatihan, dan lembaga sertifikasi semakin kuat dalam mewujudkan sistem keselamatan berlalu lintas yang berkelanjutan. Upaya ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan sekaligus menciptakan budaya berkendara yang lebih aman dan bertanggung jawab di Indonesia, khususnya Kalimantan Selatan. Bagi lembaga atau instansi yang ingin menjalin kerja sama dalam pelaksanaan Diklat Mengemudi bersama ISDC Kalimantan Selatan, dapat mengakses informasi lengkap melalui situs resmi: https://sdcditlantaspoldakalsel.id/ untuk mengetahui program, persyaratan, serta mekanisme pendaftaran.
Pentingnya mengetahui Perpol 05/2025 Tentang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Mengemudi
Perpol 05/2025 sendiri adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi di lingkungan Polri. Aturan ini ditetapkan dan berlaku sejak sekitar 23–24 Juni 2025, dan tujuannya adalah memberi dasar hukum jelas untuk pelatihan, pembinaan serta standarisasi kegiatan mengemudi yang terkait tugas kepolisian
Perbandingan Latihan Mengemudi di Jepang dan Indonesia
Proses membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia cukup terstruktur, meski tiap daerah bisa sedikit berbeda.